Dark
Light
Dark
Light

Tak Ada Calon yang Kompeten di Pilkada, Bolehkah Golput?

Tak Ada Calon yang Kompeten di Pilkada, Bolehkah Golput?

Arina.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Momen ini sangatlah dinantikan oleh masyarakat indonesia. Pasalnya, mereka memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin berkualitas yang dianggap mampu membawa perubahan positif bagi daerah mereka.

Namun, dalam proses menuju hari pemilihan, tidak sedikit masyarakat merasa kecewa dengan kualitas para calon atau kandidat yang bersaing. Perdebatan kandidat yang seharusnya menjadi ajang menunjukkan visi, misi, dan program kerja justru sering menjadi panggung blunder yang menurunkan kepercayaan publik.

Mulai dari kandidat yang mengklaim mampu “menjamin surga” bagi pemilihnya, hingga yang membuat janji-janji bombastis tanpa landasan yang jelas. Hal ini memunculkan kesan bahwa sebagian kandidat tidak cukup kompeten untuk mengemban amanah sebagai pemimpin daerah.

Akibatnya masyarakat yang menghadapi dilema seperti ini, apakah pemilik suara harus tetap menggunakan hak pilih meski tidak yakin dengan kandidat yang ada? Atau mereka boleh memilih untuk golput sebagai solusinya? Bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah golput dibenarkan jika semua kandidat dinilai tidak layak?

Pemimpin Ideal dalam Pandangan Islam

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Tafsir Al Munir menjelaskan bahwa pemimpin ideal bukanlah pemimpin yang ditentukan oleh keturunan atau kekayaan, tetapi oleh kompetensi, ilmu, dan kepribadian baik yang dimilikinya. Pemimpin yang ideal adalah mereka yang berilmu, beragama, kuat dalam karakter, dan mampu memberikan manfaat bagi umat.

إِنَّ الْمُلْكَ أَوِ الْحُكْمَ لَيْسَ بِالْوِرَاثَةِ أَوْ بِالْغِنَىٰ، وَإِنَّمَا بِالْكُفَاءَةِ وَالْعِلْمِ وَالْمَهَارَةِ، وَقُوَّةِ الشَّخْصِيَّةِ وَصَلَابَةِ الْإِرَادَةِ

Artinya: “Sesungguhnya kerajaan atau kepemimpinan itu bukanlah karena warisan atau kekayaan, melainkan karena kompetensi, ilmu, keterampilan, kekuatan pribadi, dan keteguhan niat.”

Kewajiban Memilih Pemimpin Dalam Islam

Pemilihan pemimpin dalam Islam merupakan tanggung jawab yang sangat penting. Hal ini karena imamah (kepemimpinan) adalah sarana untuk mencapai cita-cita besar dalam Islam, yaitu menegakkan amar ma’ruf (mendorong kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran). Oleh karena itu jika seseorang tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin, dan ternyata pemimpin yang terpilih adalah sosok yang tidak ideal, maka hal ini dapat berdampak buruk pada umat secara keseluruhan.

Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab Al-Imamah al ‘Udzma ‘Inda Ahli Sunnah Wal Jama’ah berikut:

أهمية الاختيار: قلنا الإمامة وَسِيلَةٌ لَا غَايَةً وسيلة إلى إقَامَةِ الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنهِي عَنِ الْمُنْكَرِ بِمَفْهُوْمِهِ الْوَاسِع كَمَا مَرَّ فِي مَقَاصِدِ الْإِمَامَةِ، وَهَذَا وَاجِبٌ عَلَى أَفْرَادِ الْأُمَّةِ الْإِسْلَامِيَّةِ، وَحَيْثُ أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ الْقِيَامُ بِهِ عَلَى وَجْهِهِ الْأَكْمَلٍ إِلَّا بَعْدَ تَنْصِيْبِ إِمَامٍ لِلْمُسْلِمِينَ يَقُوْدُهُمْ وَيُنَظِّمُ لَهُمْ طَرِيقَ الْوُصُولِ إِلَى الْقِيَامِ بِهَذَا الْوَاجِبِ الْعَامِّ، لِذَلِكَ فَالْأُمَّةُ مَسْؤولَةٌ عَنْ اخْتِيَارِ مَنْ تُنِيْبُهُ عَنْهَا وَتُسْلِمُ لَهُ زِمَامَ الْإِذْعَانِ وَالانْقِيَادِ لِقِيَادَتِهَا إِلَى تَحْقِيقِ هَذَا الْهَدَفِ الْعَظِيمِ.

Artinya: “Pentingnya memilih pemimpin: Telah dijelaskan bahwa imamah (kepemimpinan) adalah sarana, bukan tujuan akhir. Kepemimpinan adalah alat untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam pengertian yang luas, sebagaimana telah disebutkan dalam tujuan kepemimpinan. Hal ini menjadi kewajiban bagi setiap individu umat Islam. Namun, kewajiban ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna kecuali setelah menunjuk seorang imam yang memimpin mereka dan mengatur jalan menuju pelaksanaan kewajiban besar ini. Oleh karena itu, umat bertanggung jawab untuk memilih seseorang yang akan mewakili mereka dan menyerahkan kendali kepadanya untuk memimpin mereka dalam mencapai tujuan besar ini.” 

Kewajiban memilih ini bahkan berlaku ketika para kandidat yang ada dianggap tidak sepenuhnya kompeten. Dalam situasi seperti ini, tetap diwajibkan untuk memilih, namun dianjurkan memilih kandidat yang paling sedikit mudaratnya.

فَالْوَاجِبُ فِي كُلِّ وَلَايَةِ الْأَصْلَحُ تَحْسَبَهَا، فَإِذَا تَعَيَّنَ رَجُلَانِ أَحَدُهُمَا أَعْظَمُ أَمَانَة وَالْآخَرُ أَعْظَمُ قُوَّةً قَدَّمَ أَنْفَعُهُمَا لِتِلْكَ الْوِلَايَةِ، وَأَقَلُّهُمَا ضَرَرًا فِيهَا.

Artinya: “Maka yang wajib dalam setiap kepemimpinan adalah memilih yang paling layak (saleh) untuk memegangnya. Jika ada dua calon yang sama-sama layak, salah satunya lebih unggul dalam hal amanah, sementara yang lain lebih unggul dalam hal kekuatan, maka yang lebih utama dipilih adalah yang paling bermanfaat bagi kepemimpinan tersebut dan yang paling sedikit membawa kerugian di dalamnya.” (Al imamah al ‘Udzma ‘Inda Ahli Sunnah Wal Jama’ah, juz 1 halaman 286)

Lebih lanjut ketika ternyata yang terpilih adalah kanddidat yang tidak kompeten maka kepimipinannya tetap sah menurut sebagian ulama:

وَجَزَمَ بَعْضُهُمْ بِنَفُوذِ تَوْلِيَتِهِ وَإِنْ وَلَّاهُ غَيْرُ عَالِمٍ بِفِسْقِهِ، وَكَعَبْدٍ وَامْرَأَةٍ وَأَعْمَى نَفَذَ مَا فَعَلَهُ مِنَ التَّوْلِيَةِ وَإِنْ كَانَ هُنَاكَ مُجْتَهِدٌ عَدْلٌ عَلَى الْمُعْتَمَدِ فَيَنْفُذُ قَضَاءُ مَنْ وَلَّاهُ لِلضَّرُورَةِ.

Artinya: “Sebagian ulama berpendapat bahwa pengangkatan seorang pemimpin tetap sah meskipun orang yang mengangkatnya tidak tahu akan kefasikannya, seperti seorang hamba, wanita, atau orang buta. Apa yang dilakukan pemimpin tersebut tetap sah karena adanya kebutuhan darurat, meskipun ada seorang mujtahid yang lebih adil.” (Fathul Mu’in Syarah Qurratul ‘Ain, halaman 612)

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa memilih pemimpin adalah sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Kendatipun kita dihadapkan pada situasi di mana para kandidat pemimpin tidak sepenuhnya ideal atau kompeten, umat Islam tetap memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan dengan memilih kandidat yang paling membawa kemaslahatan dan paling sedikit mudaratnya. 

Tanggung jawab ini tak lain dan tak bukan adalah untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah sosok yang paling memenuhi kriteria kepemimpinan dalam Islam, mampu menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar. Sehingga umat islam mudah untuk menjalankan syariat, menjaga kemaslahatan umum, serta melindungi umat dari berbagai ancaman dan kemudharatan. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur

Home 2 Banner

Syariah Lainnya

Home 1 Banner