Dark
Light
Dark
Light

Hukum Mengumbar Aib Pasutri saat Proses Perceraian

Hukum Mengumbar Aib Pasutri saat Proses Perceraian

Arina.id - Berita peceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih masuk dalam daftar topik tertinggi pencarian warganet hingga tulisan ini dibuat. Pasalnya, proses perceraian mereka diwarnai dengan saling mengumbar aib satu sama lain dimuka publik. Keduanya saling menyalahkan atas penyebab runtuhnya pernikahan mereka berdua.

Warganet membandingkannya dengan kasus perceraian selebritas lain seperti Desta Mahendra dan Natasha Rizky yang tidak saling mengumbar kejelekan masing-masing. Mantan pasangan ini menghindar untuk menjawab alasan dibalik perceraian mereka. 

Pada dasarnya, fenomena mengumbar aib ketika pra dan pasca perceraian sudah menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat. Penulis menduga motif tindakan ini adalah karena ingin melegitimasi kebenaran dan melimpahkan kesalahan satu sama lain. Perceraian dianggap sebuah kegagalan yang patut dipertimbangkan penyebabnya oleh orang baru yang akan masuk ke kehidupan mereka kelak.

Tidak semua orang bisa menerima janda atau duda sebab perceraian untuk dijadikan pasangannya. Perceraian masih dianggap sebagai momok masa lalu yang perlu dijadikan tolok ukur dalam mempertimbangkan menerima pelakunya, terutama pertimbangan penyebab terjadinya perceraian itu. Dikhawatirkan hal tersebut akan terulang kembali ketika sudah mengikat hubungan dengan orang baru.

Pada dasarnya mengumbar aib pernikahan oleh masing-masing pasutri adalah haram dan dilarang keras oleh syariat. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1437 berikut:

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عَنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ‌الرَّجُلَ ‌يُفْضِي ‌إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Artinya: "Rasulullah bersabda “Sesungguhnya termasuk orang yang posisinya paling jelek dihari Kiamat adalah pasangan suami istri yang beruhubungan badan kemudian saling menyebarkan rahasia keduanya”. (Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim, [Kairo: Isa al-Babi al-Halabi, 1955], juz 2, hal. 1060.).

Imam Muslim secara jelas memberikan judul hadits ini dengan Bab Keharaman Mengumbar Rahasia Istri yang secara jelas memberikan pemahaman bahwa mengumbar rahasia dan aib masing-masing pasutri adalah diharamkan. Pasalnya, pada dasarnya mengumbar aib orang lain hukumnya adalah haram.

Imam Nawawi juga memperjelas interpretasi hadits terkait keharamanan mengumbar rahasia pasangan suami istri sebagai berikut: 

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَحْرِيمُ إِفْشَاءِ الرَّجُلِ مَا يَجْرِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ مِنْ أُمُورِ الِاسْتِمْتَاعِ وَوَصْفِ تَفَاصِيلِ ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنَ الْمَرْأَةِ فِيهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ وَنَحْوِهِ

Artinya: "Hadits ini menunjukkan keharaman mengumbar segala hal yang berhubungan dengan ranjang  pasutri oleh seorang suami, dan juga segala hal yang terkait dengan istri baik berupa ucapan, prilaku, dan yang semacamnya." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi, 1972], juz 10, hal. 8.).

Imam Ahmad al-Qurthubi juga menjelaskan lebih lanjut terkait hadits dan memperluas cakupan tidak hanya tentang hubunga ranjang pasutri sebagai berikut:

وَمْقْصُوْدُ هَذَا الحَدِيْثِ هُوَ: أَنَّ الرَّجُلَ لَهُ مَعَ أَهْلِهِ خَلْوَةٌ، وَحاَلَةٌ يَقبُحُ ذِكْرُها، والتَّحَدُّثُ بِهَا، وَتُحَمَّلَ الغِيْرَةُ عَلَى سَتْرِهَا، وَيَلْزَمُ مِنْ كَشْفِهَا عَارٌ عِنْدَ أَهْلِ الْمُرُوْءَةِ وِالحَيَاءِ. فَإِنْ تَكَلَّمَ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ، وَأَبْدَاهُ، كَانَ قَدْ كَشَفَ عَوْرَةَ نَفْسِهِ وَزَوْجَتِهِ؛ إِذْ لَا فَرْقَ بَيْنَ كَشْفِهَا لِلْعَيَانِ، وَكَشْفِهَا لِلأَسْمَاعِ وَالآذَانِ؛ إِذْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَحْصُلُ بِهِ الاِطِّلَاعُ عَلَى العَوْرَةِ

Artinya: "Maksud hadits ini adalah bahwa seorang pria mempunyai privasi bersama keluarganya yang tidak pantas jika dipublikasikan, dan hal itu akan mencegah kecemburuan jika ditutup dengan rapat, sedangkan akan mengundang cela ketika diumbar ke publik menurut orang yang terhormat. Jika dia membicarakan dan mempublikasi privasi itu maka dia sama dengan mengumbar aib pribadinya dan istrinya sendiri, karena tidak ada bedanya bagi publik ketika aib itu disebarkan, karena keduanya saling berhubungan dan bertanggung jawab ketika aib keduanya tersebar." (Ahmad bin Umar al-Qurthubi, Al-Mufhim li ma Asykala min Talkhisi Kitabi Muslim, [Damaskus: Dar Ibnu Kathir, 1996], juz 4, hal. 161.).

Komentar al-Qurthubi tersebut sangat relevan dengan kasus Baim dan Paula. Sebab ketika seorang suami menyebarkan aib istrinya maka masyarakat secara tidak langsung akan menyalahkan mengapa dia sebagai suami tidak bisa mendidik istrinya dengan baik. Bahkan tindakan itu berpotensi bagi istrinya untuk membalas tindakan suaminya dengan menyebarkan aib suaminya sendiri. Mereka berdua tentunya sama mengetahui aib masing-masing.

Oleh karena itu, salah satu adab perceraian yang baik menurut Imam al-Ghazali adalah tidak menyebarkan aib masing-masing pasutri baik ketika proses peceraian atau setelahnya:

أَنْ لَا يُفْشِيَ ‌سِرَّهَا ‌لَا ‌فِي الطَّلَاقِ وَلَا عِنْدَ النِّكَاحِ فَقَدْ وَرَدَ فِي إفشاء سر النساء في الخبر الصحيح وعيد عظيم

Artinya: "Tidak menyebarkan rahasia istrinya baik ketika talak atau masih dalam pernikahan. Terdapat ancaman besar terkait menyebarkan rahasia istri dalam hadits Nabi." (Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Beirut: Dar Ibnu Hazm 2005], hal. 497.).

Jika saja dalam kondisi yang mengharuskan untuk menyebutkan aib pasangan sendiri, seperti ketika dalam posisi persidangan perceraian, maka tindakan yang bijak adalah tidak secara jelas menyebutkan aib tersebut akan tetapi lebih menjelaskan dengan bahasa yang samar seperti catatan al-Qurthubi berikut:

فَإِنْ دَعَتْ حَاجَةٌ إِلَى ذِكْرِ شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ، فَلْيَذْكُرْهُ مُبْهَمًا، غَيْرَ مُعَيّنٍ، بِحَسْبِ الحَاجَةِ وَالضَّرُوْرَةِ.

Artinya: "Jika memang harus menyebutkan aib/rahasia itu maka hendaknya diucapkan dengan bahasa yang samar dan tidak spesifik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mendesak." (Ahmad bin Umar al-Qurthubi, Al-Mufhim li ma Asykala min Talkhisi Kitabi Muslim, juz 4, hal. 162.).

Walhasil, bagaimanapun juga mengumbar aib adalah sebuah tindakan yang diharamkan, apalagi aib pasangan sendiri. Keharaman ini berlaku baik ketika masih dalam pernikahan, sesudah perceraian atau bahkan ketika proses perceraian. Tindakan ini akan memuci saling mengumbar aib masing-masing, apalagi dilakukan oleh selebritas yang kehidupannya disorot oleh masyarakat. Dampak pemberitaan ini juga tidak mendidik sama sekali bagi masyarakat dan tidak pantas dilakukan oleh seorang public figure. Wallahu a'lam bis shawab.

Home 2 Banner

Syariah Lainnya

Home 1 Banner