Dark
Light
Dark
Light

Hukum Menutup Jalan Umum untuk Karnaval atau Hajatan

Hukum Menutup Jalan Umum untuk Karnaval atau Hajatan

Perayaan Maulid yang dibarengkan dengan karnaval seringkali dijumpai di sejumlah daerah. Rasa gembira atas kelahiran Nabi Muhammad serta perayaan kemerdekaan diekspresikan sesuai kearifan lokal masing-masing.

Bahkan beberapa daerah mengadakan acara hajatan tersebut dengan meriah sehingga menutup akses jalan umum dan tentu ini menimbulkan problem tersendiri. Lalu, bagaimana hukumnya menutup jalan umum untuk keperluan hajatan perayaan Maulid atau karnaval ?

Perlu diketahui bahwa Islam mengajarkan umatnya agar selalu berbuat baik antara sesama, sehingga persatuan dan kerukunan tetap terjaga. Tidak dibenarkan bila sesama umat Islam cekcok dan bertikai.

Dalam beberapa kitab fiqih disebutkan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun yang bisa mengganggu ketenangan orang lain. Hal itu, seperti yang diterangkan dalam kitab I’anatut Thalibin:

فرع  : يحرم على كل احد غرس شجر فى شارع، مثله كل ما يضر المار فى مروره

Artinya: "(Permasalahan yang berkembang) haram bagi setiap orang menanam pohon di tengah jalan dan melakukan sesuatu yang bisa mengganggu orang yang melintas."

وانما حرم ذلك لانه قد تزدحم المارة

Artinya: “Sebab diharamkannya karena hal itu bisa mengganggu atau mempersempit ruang pengguna jalan.

Namun dalam beberapa kasus, menutup jalan umum itu diperbolehkan dengan beberapa syarat. Syekh Wahbah Zuhaili mengatakan dalam kitab Fikih wa adillatuhu 6/4677:

وَلَهُ إِيْقَافُ الدَّوَابِ أَوْ السَّيَّارَاتِ أَوْ إِنْشَاءِ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ. وَلَا يُتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ (1):اَلْأَوَّلُ: السَّلَامَةُ، وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِيْنَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (2).الثَّانِيْ: اَلْإِذْنُ فِيْهِ مِنَ الْحَاكِمِ.

Artinya: "Boleh bagi seseorang menghentikan kendaraan (parkir) atau membuat stand toko (temporal) di jalan dengan dua syarat: pertama, ada jaminan keselamatan, kedua mendapatkan izin dari hakim (instansi yang berwenang)."

Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘ala Syarhi Minhaj sebagai berikut:

 نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب

Artinya: "Benar, namun dimaafkan beberapa kemadlaratan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekadar menaikkan dan menurunkan penumpang."

Dari sini dapat dipahami bahwa hukum menutup jalan raya atau jalan umum yang merupakan fasilitas umum untuk kegiatan dan aktivitas tertentu seperti hajatan atau perayaan maulid atau karnaval itu hukumnya boleh.

Namun dengan catatan, menyisakan sebagian jalan yang bisa dilewati orang lain atau bisa juga memberikan jalur alternatif agar dapat mudah melewati jalur tersebut. Jangan sampai kepentingan hajatan malah merusak hajat orang lain. Wallahu a'lam bis shawab

Home 2 Banner

Syariah Lainnya

Home 1 Banner