Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Memberikan Daging Kurban pada Non-Muslim?

Bolehkah Memberikan Daging Kurban pada Non-Muslim?

Tatkala Hari Raya Idul Adha, kebanyakan masyarakat muslim melaksanakan ibadah penyembelihan hewan kurban. Selain bernilai aspek ibadah, berkurban juga memuat unsur hikmah yakni bisa memperkuat silaturahim dalam konteks sosial kemasyarakatan. Dalam pendistribusiannya, tak jarang pihak panitia memberikan daging kurban secara umum, entah itu warga muslim maupun non-muslim. 

Hal ini dilakukan dengan cara membagi-bagikan kupon yang kemudian bisa ditukarkan dengan daging kurban. Penyebaran kupon tersebut dilakukan melalui perangkat desa setempat dan panitia kurban.

Karenanya, tentu ada sebagian warga dari kalangan non-Muslim yang mendapatkan jatah daging kurban. Lalu, bolehkah mendistribusikan daging kurban kepada warga non-Muslim sebagaimana praktik yang kerap terjadi di tengah masyarakat?

Dalam literatur fiqih Mazhab Syafi’i, terjadi beda pendapat sesuai dengan kategori dan jenis kurbannya. Apabila kurbannya berupa kurban wajib, maka mayoritas ulama menyatakan hukumnya tidak diperbolehkan. Sedangkan, bila kurbannya berupa sunah menurut pendapat kalangan Hanafiyyah, Hanabilah, Malikiyyah dan Muqtada Al-Mazhab Imam An-Nawawi hukumnya diperbolehkan:

وَاخْتَلَفُوْا فِي إِطْعَامِ فُقَرَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ فَرَخَّصَ فِيْهِ الْحَسَنُ البَصْرِي وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَبُوْ ثُوْرٍ، وَقَالَ مَالِكٌ غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إِلَيْنَا وَكَرَهَ مَالِكٌ أَيْضًا إِعْطَاءَ النَّصْرَانِيْ جِلْدَ الْأُضْحِيَةِ أَوْ شَيْئًا مِنْ لَحْمِهَا وكَرَهَهُ اللَّيْثُ قَالَ فَإِنْ طُبِخَ لَحْمُهَا فَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ الذِّمِّيِّ مَعَ المُسْلِمِيْنَ مِنْهُ هَذَا كَلَامُ ابْنِ الْمُنْذِرِ وَلَمْ أَرَ لِأَصْحَابِنَا كَلَامًا فِيْهِ وَمُقْتَضَى الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوْزُ إِطْعَامُهُمْ مِنْ ضَحِيَّةِ التَّطَوُّعِ دُوْنَ الْوَاجِبَةِ 

Artinya: “Para ulama berbeda pendapat terkait memberi makan orang-orang fakir dari golongan non-Muslim dzimmi, Imam Hasan Al-Bashri dan Imam Abu Hanifah membolehkan dalam masalah tersebut. Imam Malik berkata: Selain mereka lebih kami sukai, Imam Malik juga tidak suka memberikan kepada orang Nasrani kulit hewan kurban atau sebagian dagingnya.... Dan menurut Muqtadha Al-Madzhab bahwasannya boleh memberi makan mereka sebagian dari kurban sunah bukan kurban wajib.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 8, h. 316)

Hal ini didasarkan pada tujuan kurban ialah untuk menunjukkan rasa belas kasih pada orang-orang muslim dengan cara memberi mereka makanan. Pasalnya, hewan kurban merupakan jamuan Allah (dhiyafatullah) bagi orang-orang muslim saat momentum Hari Raya Idul Adha. Dengan begitu, maka tidak diperkenankan membagikan daging kurban kepada non-Muslim.

Sedangkan, yang membolehkan pendistribusian daging kurban kepada non-Muslim berpendapat bahwa kurban termasuk kategori sedekah. Karena itu tidak terdapat larangan memberikan sedekah pada pihak non-Muslim. 

Hanya saja, legalitas memberikan daging kurban pada non-Muslim ini tidak bisa lantas serta merta dipahami secara mutlak. Lantaran, kebolehan itu hanya berlaku dalam konteks non-harbi (non-Muslim yang selain harbi atau tidak memusuhi orang Islam).

Disamping itu, hal ini juga berlaku sebatas kurban sunah saja bukan kurban wajib. Dalam ensiklopedi fikihnya Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) menegaskan:

وَيُكُرَهُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا يَهُوْدِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا. وَأَجَازَ الْحَنَابِلَةُ إِهْدَاءَ الْكَافِرِ مِنْ أُضْحِيَةِ التَّطَوُّعِ، أَمَّا الْوَاجِبَةُ فَلَا يَجُوْزُ إِهْدَاءُ الْكَافِرِ مِنْهَا شَيْئًا

Artinya: “Dimakruhkan menurut ulama Madzhab Maliki memberi makan sebagian dari kurban kepada orang Yahudi atau Nasrani. Ulama madzhab Hanbali membolehkan untuk memberi hadiah untuk kalangan non-Muslim sebagian dari kurban sunah, adapun kurban yang wajib maka tidak boleh memberikan hadiah sebagiannya pada kalangan non-Muslim.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 629)

Berdasarkan penjelasan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum mendistribusikan daging kurban kepada non-Muslim dalam tataran fiqih lintas mazhab terdapat dua klasifikasi: Pendapat pertama, dari mayoritas kalangan Syafi’iyyah menyatakan hukumnya tidak diperkenankan. 

Pendapat kedua, berdasarkan Muqtada Al-Mazhab Imam An-Nawawi hukumnya diperbolehkan, selaras dengan pernyataan An-Nawawi, ulama kalangan Hanafiyyah, Hanabilah, dan Malikiyyah. Dengan catatan, kebolehan di atas berlaku selagi pihak penerima bukan termasuk kategori kafir harbi (non-Muslim yang memusuhi orang Islam) serta berupa kurban sunah bukan kurban wajib. Wallahu al'am bis shawab.

Home 2 Banner

Syariah Lainnya

Home 1 Banner