Dark
Light
Dark
Light

Jika Panjangkan Jenggot Sunnah, Bagaimana Hukum Mencukurnya?

Jika Panjangkan Jenggot Sunnah, Bagaimana Hukum Mencukurnya?

Arina.id - Dalam Islam, memanjangkan jenggot adalah salah satu sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Banyak hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya memelihara jenggot mereka. Salah satu hadits yang terkenal adalah dari Ibnu Umar RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: “Selisihilah penampilan kalian dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, ia memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian jenggot yang melebihi genggamannya." (Shahih al-Bukhari, 5442)

Dari hadits ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Ini termasuk dalam upaya meneladani sunnah Nabi SAW dan membedakan diri dari kaum musyrik. Memelihara jenggot juga dipandang sebagai salah satu cara menjaga fitrah, yaitu sifat alami manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT.

Menarik untuk dikaji bagaimana jika seorang lelaki Muslim memilih untuk mencukur jenggotnya. Apakah ia dilarang untuk melakukan itu dengan alasan menyelisihi perintah Nabi?

Pendapat Mazhab Syafiiyyah tentang Memanjangkan Jenggot

Mengacu pada hadits yang telah disebutkan, bisa kita lihat bahwa redaksi hadits tersebut menggunakan kata perintah (amar). Namun demikian, tidak semua perintah itu menunjukkan kewajiban. Bisa saja perintah tersebut sekadar menunjukkan kesunnahan atau hanya sekadar menunjukkan kebolehan seperti jika ada perintah yang hadir sesudah adanya larangan (al amru ba’da an-nahi).

Mayoritas ulama mazhab Syafiiyyah berpendapat bahwa perintah Nabi ini menunjukkan hukum sunnah karena sifatnya yang tidak mutlak. Alasannya ialah karena dalam sejarahnya, sang periwayat sendiri, yakni Ibnu Umar pernah kedapatan memotong jenggot yang ketebalannya melebihi genggaman tangannya. Dengan demikian bisa dipastikan bahwa perintah memelihara jenggot ini hukumnya sunnah, bukan wajib.

Selain pertimbangan ini, melihat pada redaksi kata selisihilah menunjukkan bahwa perintah ini tidak murni berkaitan dengan agama, namun juga ada unsur budaya dan kebiasaan yang masuk ke dalamnya. Dalam hal ini, ketika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan tradisi, maka perintah itu tidak menunjukkan kewajiban, dan dikategorikan sebagai kesunnahan.

Intinya adalah pada persoalan menyelisihinya. Kita imajinasikan jika suatu ketika orang-orang musyrik itu kemudian membuat kebiasaan baru dengan memelihara jenggot dan kemudian mengepangnya, apakah kita tetap akan mempertahankan konsistensi memelihara jenggot atau menyelisihi orang-orang musyrik?

Pendapat Mazhab Syafiiyyah tentang Memotong atau Mencukur Jenggot

Karena ulama Mazhab Syafiiyyah menganggap bahwa memelihara jenggot hukumnya sunnah, maka sebaliknya mereka menghukumi tidak berdosa bagi seorang lelaki Muslim yang memotong atau mencukur jenggotnya. Mayoritas mereka menghukumi makruh.

Dalam hal ini mesti dipahami lagi bahwa makruh ialah sebuah perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala jika diniati dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, namun jika dilakukan tidak mendapatkan dosa. Makruh memotong atau mencukur jenggot berarti seorang lelaki yang tidak melakukannya akan mendapatkan pahala jika tidak melakukannya dan diniati ibadah, namun jika tetap melakukannya maka tidak berdosa.

Dalam kitab Minhajul Qawim disebutkan:

ﻭﻳﻜﺮﻩ اﻟﻘﺰﻉ ﻭﻧﺘﻒ اﻟﺸﻴﺐ ﻭﻧﺘﻒ اﻟﻠﺤﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺸﻲ ﻓﻲ ﻧﻌﻞ ﻭاﺣﺪ

Artinya: “Makruh mencukur dan mencabut sebagian rambut uban, mencabut jenggot, dan berjalan memakai satu sandal”.

Juga disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:

ويكره نتف اللحية أول طلوعها إيثارا للمرودة ، ونتف الشيب واستعجال الشيب بالكبريت أو غيره طلبا للشيخوخة

Artinya: “Makruh mencabut jenggot saat pertama tumbuh supaya tampak muda, dan mencabut uban, merekayasa rambut beruban supaya tampak tua /berwibawa”.

Kita juga tidak bisa mengabaikan pertimbangan dari sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa dalam keadaan tertentu, mencukur jenggot boleh dilakukan, terutama jika ada alasan yang kuat seperti faktor pekerjaan atau keselamatan. Misalnya, dalam beberapa profesi, jenggot bisa menjadi hambatan atau bahkan mempengaruhi keamanan. Pendapat ini biasanya lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi dan niat seseorang.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah yang dianjurkan bagi setiap Muslim sebagai bagian dari meneladani Rasulullah SAW. Namun, terkait mencukur jenggot, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Untuk menjadikannya sebagai bagian dari amal yang bernilai ibadah, seseorang dapat mempertimbangkan anjuran untuk memanjangkan jenggot, tetapi jika dalam keadaan tertentu mencukurnya diperlukan, ada ulama yang memperbolehkannya.

Islam sebagai agama yang fleksibel, memberikan kelonggaran pada umatnya dalam perkara yang bersifat furu’iyah (cabang) seperti ini. Yang terpenting adalah niat dan sikap kita dalam menjaga syiar Islam sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing. Wallahu a’lam bis shawab.

Home 2 Banner

Syariah Lainnya

Home 1 Banner