Arina.id - Dalam Islam, ada pedoman yang mengatur berbagai aspek kehidupan termasuk etika dalam hubungan suami istri. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai hukum mendengarkan bacaan Al-Qur'an saat melakukan hubungan badan antara suami dan istri.
Mendengarkan yang dimaksud bisa dengan cara menyetel televisi yang menanyangkan murattal Al-Qur'an atau lewat media lainnya seperti MP3 atau Youtube dan Spotify. Artikel ini akan membahas sudut pandang Islam tentang hal ini berdasarkan pemahaman umum dari beberapa pandangan ulama.
Al-Qur'an Bacaan Mulia untuk Didengar dengan Seksama
Sebagian dari adab yang Allah ajarkan bagi orang yang mendengar bacaan Al-Qur'an ialah diam dan mendengarkan dengan seksama. Dalam surat Al-A'raf ayat 204, Allah SWT berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.”
Ayat ini menjelaskan bahwa ada dua hal yang mesti kita lakukan ketika mendengarkan bacaan Al-Qur'an, yakni istami’u dan anshitu. Istami’u secara harfiah maknanya ialah mendengarkan. Namun yang dimaksud dalam ayat ini sebagaimana dibahas oleh para ulama tafsir ialah mendengarkan disertai dengan niat dan tujuan. Bukan mendengarkan sambil lalu saja sedengar-dengarnya. Tanpa adanya tujuan dan niat untuk mendengarkan, maka tidak bisa dikategorikan sebagai istami’u.
Berikutnya, anshitu bermakna khidmat, penuh penghayatan, penuh kesopanan dan perenungan. Identifikasi dari anshitu adalah saat dibacakan pada seseorang ayat Al-Qur'an tentang siksa dan neraka, orang tersebut sampai merasa takut kepada siksaan Allah serta meminta perlindungan dengan mempertebal rasa bahwa dirinya hanyalah hamba yang tak punya kekuatan apapun.
Sebaliknya, saat dibacakan ayat Al-Qur'an tentang nikmat dan surga, maka orang tersebut sampai merasa bahagia dan berseri mengharap rahmat Allah.
Syekh Hasanai Makhluf, Mufti Mesir periode 1946-1950 M menegaskan bahwa sebagian dari tatakrama mendengarkan Al-Qur'an ialah sebagai berikut:
وَمِنْ أَدَابِ السِّمَاعِ اَلْاِنْتِبَاهُ وِالتَّيَقُّظُ وَالْاِصْغَاءُ وَالْاِنْصَاتُ
Artinya: “Dan di antara etika mendengarkan (Al-Qur’an) adalah memperhatikan (bacaannya), menumbuhkan kesadaran diri (menjadi motivasi), mendengarkan dengan benar, dan diam.” (Hasanain Makhluf, Al-Qur’an: Adabu Tilawatih wa Sima’ih, [Beirut, Darul Fikr], h. 40).
Aktivitas Seksual, Kegiatan Penuh Syahwat
Dengan demikian, bisa kita pahami bersama bahwa bacaan Al-Qur'an perlu diperdengarkan dengan penuh konsentrasi. Meskipun ada beberapa ulama yang masih memperbolehkan mendengarkan Al-Qur'an sambil makan, namun itu karena mereka menganggap kegiatan makan tidak masuk dalam kategori kegiatan yang bisa merusak konsentrasi saat mendengarkan.
Beda halnya dengan kegiatan lain yang membutuhkan fokus seperti berhubungan badan, maka sebaiknya bacaan Al-Qur'an itu dimatikan saja dulu.
Untuk persoalan memutar bacaan Al-Qur'an saat melakukan hubungan badan, ulama melarang kegiatan tersebut. Alasannya ialah karena meskipun yang bersangkutan masih bisa memperhatikan bacaan Al-Qur'an saat berhubungan badan, namun kegiatan seksual merupakan kegiatan yang penuh syahwat sehingga dianggap tidak sopan bersandingan dengan mendengarkan bacaan Al-Qur'an.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiah no. 24677 dijelaskan:
والشخص وإن كان لا يمنع له الاستماع إلى التلاوة في أية حال؛ إلا أن الأفضل له أن يعظم حرمات الله تعالى، ويصون القرآن عن كل ما يقتضي عدم احترامه
Artinya: “Dan seseorang, meskipun posisi hubungan badan tidak menghalanginya untuk mendengarkan Al-Quran, hanya saja yang selayaknya dia lakukan, mengagungkan aturan Allah, dan menjauhkan Al-Quran dari semua kegiatan yang kurang terhormat baginya.”
Niat Terlindungi dari Setan
Sebagian orang mungkin ada yang sengaja memutar bacaan Al-Qur'an ketika ia berhubungan badan dengan alasan agar terlindungi dari setan. Namun ternyata alasan ini ditolak oleh para ulama karena Rasulullah SAW telah memberikan doa khusus agar terlindung dari setan ketika melakukan aktivitas seksual.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Nabi bersabda:
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ: “بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Artinya: “Jika salah seorang dari kalian (suami) ingin menggauli istrinya, dia membaca doa: ‘Dengan (menyebut) nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkan setan dari anak yang (akan) engkau karuniakan untuk kami’, maka sesungguhnya jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari no.141 dan Muslim no.1434)
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa saat melakukan hubungan badan, kita dilarang untuk memutar bacaan Al-Qur'an atau murattal demi menjaga kemuliaan Al-Qur'an. Wallahu a’lam bis shawab.