Sujud merupakan salah satu dari rukun fi’li sholat yang harus dipenuhi. Sebab dalam sujud terdapat beberapa ketentuan dan larangan yang wajib dipatuhi.
Ketentuan sujud dalam sholat disebutkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Naja bahwa ada 7 (tujuh) syarat yang harus dipenuhi ketika seorang bersujud dalam shalatnya. Apa saja syarat tersebut? Ketujuh syarat tersebut ialah:
1. Bersujud di atas tujuh anggota badan,
2. Kening atau dahi dalam keadaan terbuka,
3. Bertumpu pada kepala,
4. Jatuhnya badan bukan untuk selain sujud,
5. tidak bersujud di atas sesuatu yang dapat bergerak sebab gerakannya orang yang shalat,
6. tubuh bagian bawah diangkat lebih tinggi dari tubuh bagian atas, dan
7. tuma’ninah.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
Artinya: “Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi—sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya--, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki.” (HR. Imam Bukhari).
Lantas bagaimanakah ketika sujud tertutupi rambut sehingga menutupi dahi?
Dalam kitab Majmu’ Syarh Muhadzzab juz 3/423 disebutkan:
أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَالسُّجُودُ عَلَى الْجَبْهَةِ وَاجِبٌ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا وَالْأَوْلَى أَنْ يَسْجُدَ عَلَيْهَا كُلِّهَا فَإِنْ اقْتَصَرَ عَلَى مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الِاسْمُ مِنْهَا أَجْزَأَهُ مَعَ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ
Artinya: Adapun hukum permasalahan ini, sujud menggunakan dahi itu wajib. Paling utama adalah bersujud menggunakan keseluruhan dahi, namun apabila mencukupkan sebagian saja dengan cara menggunakan sebagian dahinya saja maka hukumnya makruh tanzih. Pendapat ini yang dijelaskan oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm.
وكذا لو سجد على شعر نبت على جبهته أي وإن طال، وقدر أن يسجد على غير ما لاقى الشعر لأنه كجزء من الجبهة كما قرره شيخنا العزيزي أي وإن لم يعمها م ر (قَوْلُهُ: وَلَوْ شَعْرًا) وَإِنْ لَمْ يَعُمَّهَا وَأَمْكَنَ السُّجُودُ عَلَى مَا خَلَا عَنْهُ مِنْهَا م ر قَالَ شَيْخُنَا ح ف: وَلَوْ طَالَ وَخَرَجَ عَنْ الْوَجْهِ اهـ
Artinya: "Begitu pula juga tidak apa-apa, jika ketika sujud terdapat rambut yang tumbuh di dahi, walaupun rambut yang tumbuh tersebut panjang, dan walaupun dia sanggup untuk sujud pada bagian yang tidak terhalang rambut yang ada di dahinya, karena rambut yang tumbuh di dahi hukumnya seperti bagian dari dahi, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh al-Azizi, yaitu meskipun rambut yang tumbuh tidak merata di dahi menurut Imam Ramli".
Dengan demikian, jika sujud tertutupi oleh rambut sehingga hanya sujud dengan sebagian dahi saja maka hukumnya tetap sah, namun makruh tanzih. Akan tetapi jika sujudnya terhalangi rambut yang terurai dari kepala secara keseluruhan sehingga sebagian dahi tidak terkena langsung tempat sujud, maka hukumnya tidak sah.
Oleh karena itu, solusi terbaik adalah ketika hendak melaksanakan sholat sebaiknya memastikan kembali keseluruhan dahinya terbuka tanpa ada penghalang ketika sujud. Biasanya menggunakan penutup kepala seperti kopiah agar dapat menahan rambut jatuh menutupi keseluruhan dahi.