Dark
Light
Dark
Light

Haruskah Jenazah Dicabut Gigi Implannya Sebelum Dikuburkan?

Haruskah Jenazah Dicabut Gigi Implannya Sebelum Dikuburkan?

Arina.id - Implan gigi tidak seperti memasang gigi palsu biasa yang bisa dilepas-pakai. Implan gigi bersifat lebih permanen dengan menanam akar gigi yang biasanya berupa sekrup dari bahan titanium di tulang rahang kemudian dipasangkan gigi palsu di atas akar gigi yang telah tertanan tersebut. Dengan demikian implan gigi lebih awet bahkan jika perawatannya dilakukan dengan baik bisa bertahan seumur hidup.

Lantas bagaimana jika implan gigi itu masih bertahan tertancap dirahang hingga pemakainya meninggal dunia? Apakah hanya dibiarkan ikut terkubur bersama pemakainya ataukah dicabut terlebih dahulu sebelum dikuburkan?  

Pada dasarnya, melukai organ bagian tubuh jenazah adalah tidak diperbolehkan sebab hal itu bisa diklaim sebagai merusak kehormatan jenazah (Hatku Hurmatil Mayyit), hal ini dikuatkan juga dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Razak dalam al-Mushannaf no. 6256 berikut:

 عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ‌كَسْرُ ‌عِظَامِ ‌الْمَيِّتِ كَكَسْرِهَا حَيًّا

Artinya: "Dari A’isyah sesungguhnya Nabi bersabda “mematahkan tulang jenazah sama dengan mematahkannya ketika masih hidup”. (Beirut: Tauzi’ Maktab al-Islami, 1983], juz 3, hal. 444.).

Oleh karena itu, jika tidak ada tujuan yang mendesak seperti autopsi untuk mencari penyebab kematian yang terkait dengan tindak pidana pembunuhan, atau seperti transplantasi organ tubuh non-komersial atas dasar donor, atau mengeluarkan hak orang lain yang ada dalam tubuh jenazah seperti emas orang lain yang tertelan dalam perut jenazah itu, dan tidak ada tujuan yang dilegalkan syariah, maka tidak boleh membedah, menyayat, atau melukai tubuh jenazah.

Oleh karena itu, jika melihat kepada kasus implan gigi maka seharusnya tidak ada hal kuat yang mendorong seseorang untuk melepaskannya dari mulut jenazah. Sebab, jika dilihat dari sangkut paut dengan orang lain, hal ini tidak ditemukan karena implan gigi tersebut adalah milik pribadi dan bukan milik orang lain.

Jika dilakukan pencabutan yang tidak didasari dengan alasan yang kuat seperti sangkut paut harta orang lain, maka hukumnya adalah haram. Hal ini seperti membongkar makam dengan tanpa tujuan seperti autopsi dan tergolong sebagai tindak merendahkan kehormatan jenazah seperti catatan berikut:

والنبش لغير ضَرُورَة حرَام لما فِيهِ من ‌هتك ‌حُرْمَة ‌الْمَيِّت

Artinya: "Membongkar makam tanpa kondisi mendesak hukumnya haram karena melukai terhadap kehormatan jenazah." (Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994], hal. 280.).

Membedah jenazah boleh ketika memang dalam kondisi mendesak seperti mengeluarkan harta orang lain yang tertelan dalam perut jenazah, sebagaimana catatan berikut ini:

وَلَوِ ابْتَلَعَ فِي حَيَاتِهِ مَالًا، ثُمَّ مَاتَ، وَطَلَبَ صَاحِبُهُ الرَّدَّ، شُقَّ جَوْفُهُ وَيُرَدُّ.

Artinya: "Jika seseorang menelan harta orang lain semasa hidupnya kemudian dia meninggal dunia dan pemilik harta itu menuntut balik maka boleh membedah perutnya untuk mengembalikan harta itu." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyyin, [Damaskus: Maktabah Islami, 1991], juz 2, 141.).

Dari catatan ini maka tidak ada yang relevan sebagai legitimasi kebolehan mencabut implan gigi jenazah sebelum dikuburkan. Sebab, tidak ada hal yang mendorong pencabutan itu sebagai kondisi yang mendesak. Juga tidak ada sangkut paut hak orang lain terkait implan gigi itu, dan juga pencabutan implan gigi bisa dikategorikan tindakan merusak kehormatan jenazah.

Kecuali jika gigi yang diimplankan berupa emas yang tentunya mempunyai nilai jual yang tinggi, maka boleh saja dilepaskan terlebih dahulu kemudian diberikan kepada ahli waris karena gigi emas tersebut termasuk dalam kategori tirkah atau harta warisan dari jenazah tersebut.

Habib Umar bin Hafidz secara langsung memfatwakan terkait hukum mencabut gigi emas dari mulut jenazah dalam fatwanya no. 124 29 Januari 2005 yang bisa diakses di laman resmi beliau yakni alhabibomar.com berikut:

اَلأَسْنَانُ الذَّهَبِيَّةُ الْمَوْجُوْدَةُ فِيْ فَمِّ الْمَيِّتِ صَارَت حَقّاً لِلْوَرَثَةِ، لِأَنَّهُ مَالٌ وَالْمَالُ بِمُجَرَّدِ مَوْتِهِ خَرَجَ مِنْ مِلْكِهِ فَصَارَ حَقاًّ لِلْوَرَثَةِ، فَإِنْ تَيَسَّرَ خُرُوْجُهَا مِنْ دُوْنِ أَنْ يَمَسُّوْا اللِّثَّةَ بِجُرْحٍ لَوْ كَانَ حَيّاً كَانَ يَتَأَذَّى أَذَىً كَبِيْراً، فَإِنْ كَانَ بِالتَّأَذِّيْ فَلَا يَجُوْزُ بَلْ تُدْفَنُ مَعَهُ لِأَنَّهُ يَحْتَرِمُ الْمَيِّتَ كَهُوَ حَيّاً، وَلَا يَجُوْزُ أَذِيَّةُ الْمَيِّتِ بِشَيْءٍ. وَإِنْ كَانَ يُمْكِنُ إِخْرَاجُهَا مِنْ دُوْنِ أَنْ تَجْرُحَ اللِّثَّةُ وَمِنْ دُوْنِ أَنْ يَشُقَّ شَيْءٌ مِنْ لِثَّتِهِ فَهِيَ حَقٌّ لِلْوَرَثَةِ تُصْرَفُ فيْ تِرْكَتِهِ لِمَنْ يَرِثُهُ.

Artinya: "Gigi emas yang ada di mulut jenazah menjadi hak milik ahli waris, karena termasuk harta, dan dengan meninggalnya jenazah itu maka otomatis kepemilikan hartanya terlepas dan menjadi hak milik ahli waris jika mudah dicabut tanpa melukai gusi dengan luka yang seperti ketika masih hidup akan merasakan sakit yang luar biasa. Jika sampai melukai maka tidak boleh mencabutnya dan harus dikubur bersama jenazahnya dan ini merupakan tindakan menghormati jenazah seperti ketika masih hidup, dan tentunya tidak boleh melukai jenazah dengan apapun. Jika bisa dicabut tanpa melukai gusi atau tanpa membedah gusi maka gigi emas itu adalah hak milik ahli waris yang mendapatkan bagian itu."

Catatan Habib Umar ini sangat relevan dengan kasus ini yang secara jelas memberikan catatan terkait syarat boleh mencabut gigi implan jenazah dengan syarat tidak sampai melukai gusi atau menyayat gusi yang sekiranya jika pemakai masih hidup dia akan merasakan kesakitan yang amat parah.

Syarat itu membidik implan gigi secara umum, dalam arti tidak hanya untuk gigi emas yang kebetulan menjadi topik fatwa beliau. Mencabut implan gigi membutuhkan tindak operasi bedah gusi sebagaimana ketika memasangnya, dan ini tentunya menyakiti terhadap jenazah sebagaimana ketika dia masih hidup.

Habib Umar juga menekankan bahwa mengubur jenazah tanpa mencabut implan giginya merupakan tindak penghormatan setinggi-tingginya bagi jenazah. Oleh karena itu, tindakan yang paling bijak adalah tidak mencabut implan gigi tersebut dan dikubur bersama jenazahnya. Wallahu a'lam bis shawab.

Home 2 Banner

Syariah Lainnya

Home 1 Banner