Dark
Light
Dark
Light

Hukum Memfasilitasi Anak dengan HP menurut Imam Ghazali

Hukum Memfasilitasi Anak dengan HP menurut Imam Ghazali

Arina.id - Memberikan fasilitas HP atau smartphone kepada anak sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan banyak orangtua di era saat ini. Alasan mereka bermacam macam, mulai dari kemudahan berkomunikasi dengan anak, menenangkan agar anak tidak rewel atau sebagai hiburan agar mereka tidak bosan.

Sekilas alasan ini memang berdampak positif. Namun realitanya, tak sedikit pula dampak negatif yang muncul dari penggunaan smartphone pada anak. Mulai dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga berkurangnya interaksi sosial dan aktivitas fisik.

Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang pemberian fasilitas HP kepada anak? Apakah hal ini termasuk dalam hak dan kebebasan anak? atau justru memerlukan pengawasan ketat?

Dalam literatur Islam dijumpai beberapa keterangan terkait pandangan ulama terhadap orangtua yang memberi fasilitas kepada anak seperti HP. Salah satunya dalam kitab Ihya Ulumiddin juz 3 halaman 71 karya Imam Al Ghazali. Dalam kitab ini dijeslakan bahwa dalam mendidik anak, orangtua harus mengedepankan keseimbangan. Orangtua dianjurkan untuk tidak hanya memfokuskan anak pada aktivitas belajar, tetapi juga memberi waktu jeda istirahat agar anak tidak merasa terbebani.

Ulama yang bergelar Hujjatul Islam ini menyebutkan bahwa waktu istirahat dapat diisi dengan hiburan yang sesuai, seperti memberikan permainan yang menyenangkan termasuk menggunakan HP untuk bermain game sebagai hiburan. Ini bertujuan agar anak bisa merasa rileks dan segar kembali.

Namun, hiburan tersebut tetap harus diawasi dan tidak boleh berlebihan agar tidak berdampak negatif pada perkembangan anak. Beliau menjelaskan:

وَيَنْبَغِي أَنْ يُؤْذِنَ لَهُ بَعْدَ الْإِنْصَرَافِ مِنَ الْكِتَابِ أَنْ يَلْعَبَ لَعْبًا جَمِيلًا يستريح إِلَيْهِ مِنْ تَعَبِ الْمَكْتَب بحيثُ لَا يَتَعَبُ فِي اللَّعْبِ فَإِنَّ مَنْعَ الصبي مِنَ اللَّعْبِ وَإِرْهَافَهُ إِلَى التَّعَلُّمِ دَائِمًا يُمِيتُ قَلْبَهُ وَيُبْطِلُ ذُكَاءَهُ وَيَنْغِصُ عَلَيْهِ الْعَيْشُ حَتَّى يَطْلَتِ الْحِيلَةَ فِي الْخَلاصِ مِنْهُ رَأْسًا.

Artinya: "Dan seyogyanya orangtua mengizinkan anak untuk bermain dengan permainan yang menyenangkan setelah pulang dari tempat belajar agar ia bisa beristirahat dari lelahnya belajar, dan hendaknya permainan tersebut tidak membuatnya lelah. Karena melarang anak bermain dan memaksanya terus-menerus belajar dapat mematikan hatinya, menumpulkan kecerdasannya, dan menghilangkan keceriaannya sehingga ia mencari jalan keluar dari tekanan tersebut."

Lebih lanjut dalam Kitab Qurratul ‘Uyun halaman 63 juga dijelaskan bahwa orang tua harus memantau dan mengawasi anak-anak ketika diberi fasilitas HP. Bahkan wajib bagi orangtua memberi edukasi sedini mungkin terkait dampak positif dan dampak negatif penggunaan HP. Sehingga ketika anak mulai difasilitasi HP, ia bisa menggunakannya dengan bijak, dan tidak menimbulkan hal hal yang merugikan terhadap perkembangan sang anak.

خَاتِمَةٌ فِي رِياضِ الصَّبْيَانِ وَتَأْدِيبِهِمْ وَتَعْلِيمِهِمْ أَمَّا رِيَاضَتُهُمْ وَتَأْدِيبُهُمْ فَيَنْبَغِي لِلْوَالِدِ أن يُرَاقِبَ وَلَدَهُ مِنْ حِيْنِ وَلَادَتِهَا لِأَنَّهُ أَمَانَة عِنْدَهُ - إلى أن قال - وَبِالْجُمْلَةِ فَفي شَيْءٍ يُحْمَدُ شَرْعًا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُعَلَّمَهُ إِيَّاهُ حَتَّى يَثْبَتَ فِي قَلْبِهِ كَمَا يَثْبُتُ النَّقش في الحَجَرِ وَكُلُّ شَيْءٍ يُذمَ شَرْعًا وَعَادَةً يُحَذِّرُهُ مِنْهُ حَتَّى يَخَافُ ذلِكَ كَمَا يَخَافُ مِنَ الثَّعْبَانِ والأَسَدِ وَالنَّارِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَحْفَظَهُ مِنْ مُخَالَطَةِ قُرَنَاءِ السُّوءِ لِأَنَّهُ أَصْلُ كُلُّ وَبَالٍ وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى لِأَنَّ النِّسَاءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ فِي الْأَحْكَامِ

Artinya: "Sebuah penutup mengenai pengasuhan dan pendidikan anak: Adapun terkait latihan dan pendidikan mereka, maka orangtua harus memantau anak sejak ia dilahirkan karena anak adalah amanah yang dipercayakan kepadanya.....Secara umum, segala sesuatu yang dipuji oleh syariat hendaknya diajarkan kepada anak agar tertanam kuat dalam hatinya, seperti ukiran yang menempel pada batu. Dan segala sesuatu yang tercela menurut syariat dan kebiasaan, hendaknya dijauhkan darinya dan diberi peringatan hingga anak merasa takut terhadapnya, seperti ia takut kepada ular, singa, dan api. Orangtua juga harus menjaganya dari pergaulan dengan teman-teman yang buruk, karena mereka adalah sumber dari segala keburukan. Hal ini berlaku baik untuk anak laki-laki maupun perempuan, karena perempuan adalah belahan dari laki-laki dalam hukum-hukum syariat."

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa orang tua diperbolehkan memberi fasilitas HP kepada anak bila memenuhi ketentuan berikut:

  1. Tidak sampai berlebihan, yakni hanya sebatas bertujuan memberi waktu luang istirahat otak anak.
  2. Ada pengawasan dan pengarahan yang intensif dari orangtua agar sang anak terhindar dari dampak negatif yang tidak diinginkan.

Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur

Home 2 Banner

Syariah Lainnya

Home 1 Banner