Akikah secara bahasa berarti sebutan untuk rambut di kepala bayi, umumnya akikah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang bayi. Meski demikian, tak jarang terdapat sebagian orang yang sudah menginjak dewasa namun belum kunjung diakikahi oleh orang tuanya. Bisa jadi, dulu masih belum mampu atau karena hal lainnya.
Ketika menginjak usia dewasa, tepat di bulan Dzulhijjah sang anak menginginkan akikah sekaligus berkurban. Lantas timbul pertanyaan, bagaimana jika akikah dibarengkan pelaksanaan kurban dengan satu hewan yang sama, apakah bisa sah?
Mengenai masalah ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Menurut pandangan Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), seseorang hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja. Pasalnya, ibadah kurban dan akikah merupakan ibadah yang berbeda dan memiliki tujuan tersendiri atau masing-masing:
لَوْ نَوَى بِشَاةٍ اْلأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ لأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَِلأَنَّ الْقَصْدَ بِاْلأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعَقِيقَةِ الضِّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَِلأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِلَ
Artinya: “Seandainya berniat dengan satu ekor kambing untuk berkurban sekaligus akikah maka tidak bisa hasil salah satu dari keduanya, hal ini jelas. Lantaran masing-masing ibadah tersebut merupakan kesunahan yang dituju, disamping itu tujuan daripada kurban adalah untuk jamuan umum sedangkan akikah lebih kepada jamuan khusus, dan sesungguhnya keduanya juga berbeda dalam beberapa permasalahan.” (Ahmad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj [Mesir: Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabi], vol. 9, h. 370)
Beda halnya dengan pendapat di atas, Imam Ar-Ramli (wafat 1087 H) menyatakan bahwa seandainya seseorang pada tanggal 10-13 Dzulhijjah punya niatan untuk berkurban sekaligus melaksanakan akikah dengan hewan yang sama yakni berupa satu kambing untuk perempuan atau dua kambing bagi laki-laki, maka menurut pandangan Imam Ar-Ramli ia bisa mendapatkan pahala kurban sekaligus akikah:
وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوْحَةِ الْأُضْحِيَةَ وَالْعَقِيْقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ
Artinya: “Apabila seseorang berniat dengan satu ekor kambing yang disembelihnya sebagai kurban sekaligus akikah maka keduanya bisa hasil, berbeda halnya dengan anggapan seseorang.” (Syamsuddin Muhammad bin Abi Al-Abbas Ahmad bin Hamzah Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 8, h. 145)
Perbedaan pandangan antar kedua pembesar mazhab Syafi’i ini juga terekam dalam pernyataan yang ditulis oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H) dalam kitabnya:
وَلَوْ نَوَى بِهَا الْعَقِيْقَةَ وَالضَّحِيَّةَ حَصَلَا عِنْدَ (م ر) وَلَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا عِنْدَ (حج)، قَالَ: لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا مَقْصُوْدَةٌ، وَالْقَصْدُ بِالضَّحِيَّةِ الضِّيَافَةُ العَامَّةُ، وَبِالْعَقِيْقَةِ الْخَاصَّةُ، وَلِاخْتِلَافِهِمَا فِي أُمُوْرٍ كَمَا يَأْتِيْ
Artinya: “Apabila hewan akikah diniati akikah sekaligus kurban, maka keduanya bisa hasil menurut Imam Ar-Ramli, dan salah satu keduanya tidak hasil menurut imam Ibn Hajar Al-Haitami, beliau mengatakan: Karena masing-masing dari keduanya memiliki maksud tersendiri, maksud dari kurban ialah hidangan yang bersifat umum, sedangkan akikah merupakan hidangan yang khusus, dan dikarenakan keduanya berbeda dalam beberapa hal sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan Ad-Dau’ani, Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 704)
Menilik referensi di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum membarengkan akikah dengan pelaksanaan ibadah kurban terjadi tarik ulur pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Menurut pandangan Imam Ar-Ramli boleh hukumnya untuk menggabungkan niat kurban dan akikah dengan satu hewan saja, dan bisa meraih dua pahala.
Akan tetapi, Imam Ibn Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa menggabungkan niat kurban dan akikah hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja, lantaran kesunahan ibadah kurban dan akikah masing-masing serta punya tujuan tersendiri. Wallahu a'lam bis shawab.