Arina.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Badan ad hoc dibentuk KPU dalam rangka melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak untuk menentukan Gubernur, Walikota, Bupati lengkap beserta para wakilnya.
Badan ad hoc Pilkada 2024 mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Badan ad hoc dibentuk dengan menggunakan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. PPK dan PPS nantinya bertanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada untuk tingkat kecamatan dan desa.
Sementara KPPS Pilkada 2024 memiliki wewenang pada tingkat Tempat Pemungutan Suara alias TPS. KPPS bakal mulai menjalankan tugas pada 7 November 2024.
Mereka terdiri dari 7 orang yang mencakup 1 ketua dan 6 anggota, serta berada di tiap TPS. Masa kerja KPPS berlangsung hingga 8 Desember 2024.
Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Ketua KPPS sebesar Rp900.000 per bulan. Anggota KPPS mencapai Rp850.000 per bulan. Sedangkan Pengamanan TPS/Satlinmas mendapatkan Rp650.000 per bulan
Nantinya, gaji KPPS Pilkada 2024 kemungkinan cair pada tanggal 8 Desember 2024, sesuai masa akhir kerja sebagai petugas KPPS. Bisa jadi, gaji KPPS juga bakal cair sebelum tanggal tersebut.
Berikut adalah daftar gaji badan ad hoc, termasuk KPPS:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp2.500.000/bulan
Anggota: Rp2.200.000/bulan
Sekretaris: Rp1.850.000/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000/bulan
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp1.500.000/bulan
Anggota: Rp1.300.000/bulan
Sekretaris: Rp1.150.000/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000/bulan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp900.000/bulan
Anggota: Rp850.000/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/bulan
Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp1.000.000 per bulan/orang