Arina.id -- Sebuah langkah terobosan di dunia pendidikan coba dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Ia menyampaikan rencana kebijakan baru yang nantinya bakal memperbolehkan guru ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk bertugas mengajar di sekolah swasta.
Hal tersebut diungkapkan Abdul Mu’ti dalam acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, hari Kamis (28/11/2024) kemarin.
Mendikdasmen menyebut bahwa langkah itu diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap aspirasi dari guru, masyarakat, maupun penyelenggara pendidikan swasta. Kebijakan inirencananya akan berlaku mulai 2025.
“Kami sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan Menteri yang memungkinkan guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta,” jelas Abdul Mu’ti, dikutip dari Tempo.
Abdul Mu’ti juga melihat permasalahan para guru selama ini, yang justru disibukkan mengelola e-kinerja. Urusan administrasi seperti ini tentu banyak menyita waktu tenaga pendidik.
“Mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut. Pengelolaan hanya perlu diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak berbasis poin," kata Mu'ti
Sebelum ini ada pula persoalan yang sempat dibahas dalam rapat koordinasi nasional bersama kepala dinas pendidikan se-Indonesia, mengenai penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Mu’ti dalam hal ini muncul permasalahan di lapangan terkait penempatan guru PPPK yang tidak merata.
“Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri saja itu ternyata menimbulkan masalah,” kata Mu’ti.
Persoalan dan pekerjaan rumah di dunia pendidikan Indonesia memang dianggap masih sangat banyak. Termasuk salah satunya adalah persebaran guru yang dianggap belum merata.
“Ada provinsi yang kelebihan guru, ada provinsi yang kekurangan guru. Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah untuk Pak Menteri,” jelas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang turut menyoroti persoalan ini.