Dark
Light
Dark
Light

Wacana Amandemen UUD 1945 Muncul, Ide Presiden Dipilih MPR Menyusul

Wacana Amandemen UUD 1945 Muncul, Ide Presiden Dipilih MPR Menyusul

Majelis Permusyawaratan Rakyat menggulirkan wacana untuk mengubah atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Alasannya demi penyempurnaan konstitusi dan memperbaiki sistem politik dan ketatanegaraan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Wacana tersebut memang baru sebatas usulan karena tidak memungkinkan untuk mengamandemen konstitusi dalam periode MPR sekarang. Tetapi pimpinan MPR sudah mulai menjaring aspirasi dari para tokoh bangsa dan pemimpin partai politik. Kalaupun wacana itu disetujui, amandemen diharapkan dapat dilakukan oleh MPR pada periode 2024-2029.

Sejauh ini sejumlah tokoh bangsa merespons baik wacana amandemen konstitusi meski dengan berbagai catatan kritis dan saran. Namun, respons mantan ketua MPR Amien Rais-lah yang paling menuai polemik. Amien tak hanya mendukung rencana MPR mengamandemen konstitusi tapi juga mengusulkan agar dalam perubahan itu diatur bahwa presiden tidak lagi dipilih secara langsung melalui pemilu melainkan dipilih oleh MPR seperti pada masa sebelum reformasi.

Kekuasaan MPR dilucuti

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sejak beberapa tahun silam menggulirkan wacana perlunya konstitusi Republik Indonesia diamandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebab, UUD 1945 kali terakhir diubah, setelah empat kali diamandemen, pada 2002.

"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi, dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita," kata Bamsoet, panggilan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya, 7 Juni 2024.

Bamsoet meluruskan sejumlah informasi keliru yang menyebutkan bahwa MPR telah memutuskan untuk mengamandemen UUD 1945 dan bersiap mengubah sistem pemilihan presiden dari pemilu menjadi dipilih oleh MPR.

"Kami sudah memutuskan amendemen itu tidak ada," katanya, dalam konferensi pers saat bertandang ke kantor pusat PKB di Jakarta, tiga hari setelah pertemuan dengan Amien Rais. "Apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," imbuhnya.

MPR, katanya, hanya menerima usulan amendemen UUD 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR dari ketua MPR periode1999-2004, Amien Rais. Penerimaan usul dari Amien itu lantas disalahartikan oleh beberapa media massa sehingga muncul pemberitaan yang menyatakan parlemen setuju dengan amendemen UUD 1945.

Isu itu kemudian berkembang dan menuai polemik sehingga menimbulkan kegaduhan publik. "Enggak pernah kami menyampaikan: ‘Kita akan kembali memilih presiden di MPR’; belum, karena kita belum bersidang, ya," kata Bamsoet.

Waktu bertemu pimpinan MPR termasuk Bamsoet di kompleks Parlemen, Jakarta, 5 Juni, Amien terang-terangan menyatakan mendukung rencana amandemen. Dia bahkan mengaku sepakat jika sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dikembalikan melalui mekanisme Sidang Umum MPR seperti sebelum era reformasi.

Dia juga blak-blakan mengungkap sejarah empat kali amandemen UUD 1945 selama dia menjabat ketua MPR sejak 1999 hingga 2024, terutama ketika dia mengubah sistem pemilihan presiden dari tidak langsung melalui MPR menjadi langsung lewat pemilu. Kala itu dia berharap perubahan sistem tersebut dapat menekan praktik politik uang.

"Jadi, mengapa dulu saya selaku ketua MPR itu, melucuti kekuasaannya sebagai lembaga tertinggi yang memilih presiden, dan wakil presiden, itu karena penghitungan kami dulu perhitungannya agak naif," kata Amien, mengawali penjelasannya.

"Sekarang saya minta maaf. Jadi, dulu, itu kita mengatakan, kalau dipilih langsung one man one vote, mana mungkin ada orang mau menyogok 120 juta pemilih, mana mungkin? Perlu puluhan mungkin ratusan triliun. Ternyata mungkin," katanya.

Sekarang, dia menekankan, praktik politik uang, termasuk dalam pemilu presiden, sangat marak. Kondisi tersebut, menurutnya, tak boleh dibiarkan terus menerus, maka harus ada perbaikan. "Jadi, sekarang kalau [pemilihan presiden dan wakil presiden] mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak?" ujar Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu.

Menata ulang sistem ketatanegaraan

Meski MPR telah sejak beberapa tahun lalu mewacanakan amandemen UUD 1945, baru pada Mei 2024, Bamsoet dan pimpinan lembaga itu menyeriusi gagasan mereka. Bamsoet mula-mula menemui mantan wakil presiden Try Sutrisno pada 20 Mei untuk meminta saran dan masukan tentang wacana penyempurnaan konstutusi.

Aamandemen tersebut diperlukan untuk mengkaji kembali sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia. Sebab, menurut dia, Indonesia akan menghadapi berbagai ancaman, tidak hanya masalah narkoba, terorisme, dan radikalisme, melainkan juga ancaman demokrasi, terutama masalah demokrasi liberal dengan pemilu.

Kini Indonesia terjebak di sistem demokrasi yang kebarat-baratan, katanya, dan karenanya tak sesuai dengan cita-cita serta haluan negara. Dia merinci, Indonesia belum mencapai posisi ekonomi yang ideal, pendapatan per kapita masih rendah, serta pendidikan rakyat yang juga masih rendah.

“Sekarang ini lebih banyak pragmatismenya yang menonjol, yaitu tidak lagi pada demokrasi substansial, tapi demokrasi prosedural, nomor piro wani piro (nomor berapa, berani bayar berapa),” ujarnya.

Pada 29 Mei, sehari setelah menemui mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Bamsoet menegaskan niat MPR untuk mengamandemen UUD 1945 meski untuk periode berikutnya.

MPR sudah meminta hampir seluruh perguruan tinggi untuk melakukan kajian mengenai amandemen UUD 1945 sejak empat tahun lalu. Hampir seluruh perguruan tinggi tersebut, katanya, menyatakan bahwa sistem pemilihan langsung yang dianut Indonesia hari ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

SBY, dia mengeklaim, mendukung rencana amandemen meski memberikan catatan penting bahwa agenda perubahan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan bangsa dan memberikan manfaat bagi masyarakat umum. SBY menganggap amandemen tidak tabu dan tidak dilarang tetapi harus benar-benar diorientasikan untuk perbaikan.

Lebih sebulan setelah menemui dan menyerap aspirasi para tokoh bangsa dan pendapat publik, Bamsoet mengumumkan hasilnya yang dia rangkum dalam empat poin.

Pertama, amendemen terbatas terhadap UUD 1945 guna memasukkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kini menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Kedua, mendorong amendemen secara menyeluruh lewat kajian yang komprehensif untuk melihat pasal-pasal yang sudah tak sesuai lagi dengan situasi zaman.

"Ketiga, kembali ke UUD dekrit sesuai dengan dekrit presiden, yang ada penjelasannya, kemudian kembali lagi ada lagi aspirasi kembali ke UUD yang asli 18 Agustus 1945," katanya usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Keempat, kata Bamsoet, sebagian kalangan menilai UUD 1945 tidak perlu untuk diamendemen.

Pro dan kontra

MPR sebenarnya sudah pernah menyampaikan wacana amandemen UUD 1945 kepada Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu. Jokowi kala itu, seperti disampaikan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, mendukungnya meski Kepala Negara menyarankan agar ditunda karena waktu itu Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Pada Agustus 2023, MPR kembali mewacanakan amandemen. Jokowi mengulangi dukungannya tetapi menyarankan ditunda sampai setelah Pemilu 2024. "Menurut saya, sebaiknya proses itu (amandemen UUD 1945) setelah pemilu," katanya.

Segera setelah rangkaian Pemilu 2024 selesai, lima bulan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR kembali menggulirkan ide perubahan konstitusi. Namun upayanya kali ini lebih serius karena MPR telah menyelesaikan draf rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai peta jalan pembangunan bangsa sekaligus dengan rekomendasi bentuk hukumnya.

Meski wacana amandemen itu meliputi seluruh aspek konstitusi—dari sistem politik, hukum, dan ketatanegaraan—isu sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang paling menarik perhatian publik. Pendapat publik, termasuk partai politik, begitu beragam.

Partai Nasdem, misalnya, tak keberatan dengan wacana amandemen, tetapi, kata Ketua Fraksi Nasdem MPR Taufik Basari, "harus didahului evaluasi terhadap pelaksanaan UUD 1945 secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat secara meluas". Nasdem belum menentukan sikap tentang sistem pemilihan presiden dan wakil presiden.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara gamblang mendukung wacana mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden melalui amandemen konstitusi. Sang ketua umum, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, saat menerima kedatangan Bamsoet di kantor pusat PKB di Jakarta, menyinggung mengembalikan kewenangan pemilihan presiden kepada MPR.

Dia sempat mengulas pemilihan presiden di Amerika Serikat yang tidak dilakukan secara langsung oleh tangan rakyat. Di Amerika Serikat, pemilihan presiden diawali pemilihan di tingkat distrik, kemudian ada rangkaian pemilu lainnya seperti pemilu sela hingga ditentukan oleh lembaga pemilih (electoral collage).

"Oleh karena itu," dia menekankan, "terhadap usulan adanya pemilihan presiden dikembalikan kepada MPR adalah bagian dari masukan penting agar proses pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak mudah dimanipulasi."

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana presiden dipilih oleh MPR karena menganggap mekanisme itu tidak serta merta menjadi jawaban bagi perbaikan sistem pemilu di Indonesia. Pemilihan presiden lewat MPR, menurut PKS, tidak akan bisa menghilangkan praktik politik uang.

"Pandangan saya, melawannya tidak bisa dengan pendekatan yang parsial, harus integral; tidak bisa cuma dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung, tetapi harus dikaji bagaimana sirkulasi kepemimpinan di partai politik: proporsional tertutup, salah satunya, sehingga orang lebih memilih partai daripada figur, sehingga yang dibangun itu institusi, bukan pribadi," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, 7 Juni.

Kalangan akademisi menentang gagasan mengembalikan sistem pemilihan presiden kepada MPR. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menilai wacana itu menjadi langkah mundur dalam demokrasi Indonesia jika terealisasi.

"Wacana ini mundur ke belakang kalau demokrasi langsung yang merupakan buah dari reformasi akan diwacanakan dikembalikan menjadi wacana tidak langsung melalui pemilihan presiden dipilih MPR. Ini adalah suatu kemunduran," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, dalam keterangannya, 7 Juni.

Kritik keras disampaikan oleh pakar hukum tata negara pada Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah. Gagasan amandemen UUD 1945, katanya adalah "ide gila para politisi”.

Herdiansyah berpendapat, tidak ada urgensi mendorong wacana amandemen UUD 1945. Kalaupun MPR ingin mendorong amandemen, menurutnya, lebih tepat membawa isu mengenai penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daripada mengembalikan kekuasaan MPR.

“Menurut saya, jauh lebih urgen membahas penguatan DPD yang selama ini masih sumir daripada soal mengembalikan kekuasaan MPR,” kata Castro. “Intinya, gagasan amandemen untuk sekarang tidak tepat.”

Home 2 Banner

Berita Lainnya

Home 1 Banner