Dark
Light
Dark
Light

Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dan LIPIA: Ini Prosedur dan Syaratnya

Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dan LIPIA: Ini Prosedur dan Syaratnya

Jakarta, Arina.id ~ Anda alumni dari Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Alumni Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) yang ingin menyetarakan ijazah? Saat ini, penyetaraan Ijazah Luar Negeri, lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja. Pasalnya, penyetaraan bisa dilakukan secara online melalui laman https://ijazah.kemenag.go.id/.

Dalam laman tersebut dijelaskan langkah-langkah atau prosedur yang harus dilakukan oleh pengusul atau pemohon. Pertama adalah pendaftaran di mana pemohon penyetaraan Ijazah Luar Negeri harus melakukan registrasi untuk mendapatkan akses login. 

Dalam form pendaftaran, pemohon diharuskan mengisi biodata di antaranya nama lengkap, E-mail, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat di Indonesia, nomor handphone atau whatsapp, nomor paspor, tanggal kadaluarsa paspor, kewarganegaraan.

Kedua, pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Setelah itu yang ketiga dilakukan verifikasi data dan validasi dokumen dan pemohon akan dihubungi bila data atau dokumen tidak lengkap.

Tahap keempat adalah penilaian, di mana petugas melakukan penilaian dan jika memenuhi syarat akan disiapkan SK penyetaraan ijazah. Tahap kelima adalah pengesahan dan penerbitan SK yang dilakukan setelah lolos penilaian. SK penyetaraan ijazah akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email.

Sementara dikutip dari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan disebutkan bahwa penyetaraan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan.

Dalam Pasal 7 dirinci syarat yang harus dipenuhi yakni:

  1. Perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi dalam rumpun ilmu agama harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang;
  2. Menunjukkan Ijazah asli yang akan disetarakan;
  3. Menunjukkan Transkrip Akademik asli yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri;
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah;
  5. Menyerahkan fotokopi transkrip nilai akademik;
  6. Menyerahkan fotokopi paspor dan visa; dan
  7. Menyerahkan letter of acceptance.

Menurut Kasi Evaluasi Akademik Kementerian Agama Rusdi, untuk alumni dari LIPIA terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah penyetaraan Ijazah Alumni LIPIA ini hanya dilaksanakan sampai akhir tahun 2024. 

“Perhari ini, alumni LIPIA yang mengajukan Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai via Sipiko Diktis berjumlah 547 pemohon. Yang sudah selesai diproses SK 412,” katanya, Sabtu (2/11/2024).

Untuk persyaratan penyetaraan ijazah bagi alumni LIPIA jelas Rusdi, sama seperti penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri lainnya. Yang sedikit membedakan, para alumni LIPIA tidak dibebankan melampirkan passport dan visa studi.

Home 2 Banner

Berita Lainnya

Home 1 Banner